Banten, Newshunters – Informasi publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia yang dijamin UUD 1945 dan diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan setiap badan publik wajib menyediakan, mengelola, dan memberikan akses data kepada masyarakat melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi Publi) yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak atas informasi Publik dalam keterbukaan informasi sangat penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka. Karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik akan dapat dipertanggungjawabkan. Hal publik ini relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Dari penelisikan Atlantika Institut Nusantara, instansi pemerintah yang terbaik dalam keterbukaan informasi dalam skala nasional adalah Kementerian Keuangan. Menyusul kemudian Kementerian Perhubungan, lali BPS (Badan Pusat Statistik). Namun secara katagoris menurut Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Donny Yoesgiantoro untuk keterbukaan informasi publik diraih oleh Kepolisian Republik Indonesia, pada tahun 2025 .
Komisi Informasi Pusat melakukan penilaian berlapis, mulai dari penilaian mandiri, verifikasi faktual, presentasi publik dan wawancara serta sarana PPID, kualitas informasi, komitmen pimpinan dan inovasi pemanfaatan digital mencapai bilangan yang cukup banyak sejumlah 7.139.
Jika pada tahun sebelumnya Polri berada pada peringkat kedua, seperti yang diakui oleh Kapolri sendiri, kenaikan peringkat satu pada tahun 2025 ini, cakupannya meliputi LNNK : katagori lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian. Komitmen Polri untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan informasi ini.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga terbilang yang terbaik, karena harta pejabat mulai dari Presiden sampai Bupati bisa dilihat LHKPN di : elhakpn.kpk.go.id. Berbeda pada saat Orde Baru berkuasa, data kekayaan ini susah untuk diakses dan untuk diperoleh. Berikutnya BPJS Kesehatan, BMKG cukup membantu memberi informasi kepada masyarakat.
Yang menarik, setidaknya sejak reformasi Polri digulirkan baik oleh institusi Polri sendiri maupun langsung yang dibentuk Presiden, tingkat publikasi, informasi tentang aktivitas dan kegiatan Polri — mulai dari pusat hingga tingkat sektor di daerah — cukup massif mendominasi media sosial berbasis internet.
Utamanya saat menyambut peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Dari indikator ini dapat dipahami upaya Polri untuk memulihkan citranya yang sempat anjlok seperti dalam penangan aksi dan unjuk rasa besar pada Agustus 2025, dapat diatasi melalui keterlibatan Polri dalam program swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah. Serta peluncuran karti Bhayangkara Prioritas bagi kaum buruh dari Kapolri bersama Presiden pada 23 Juni 2026 di Jakarta. Bahkan berbagai aksi sosial lainnya yang sangat bermanfaat bagi warga masyarakat.
Setidaknya dengan begitu, tingkat kegerahan warga masyarakat tehadap sosok Polisi yang berkeliaran di jalan raya sudah tidak terjadi lagi seperti waktu-waktu sebelumnya.
Massifnya aktivitas Polisi di luar bidang kerja ini — melakukan bedah rumah, acara do’a bersama warga masyarakat hingga memberikan kartu BPJS tidak hanya sekedar aktivitas sesaat mampu memulihkan citra Polri yang sempat cidera.
Termasuk pengakuan mahasiswa UBK (Universitas Bung Karno) yang mengaku menerima uang dari oknum kepolisian, serta penangkapan Tifauziah dan Roy Suryo setelah dilepas oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini — Selasa, 30 Juni 2025 mengajukan praperadilan yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Berbagai pujian dan sanjungan dari sejumlah pihak terhadap seperti termuat dalam hasil survey Litbang Kompas, menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri sebesar 82,4 persen sungguh fantastik.
Naik sebesar 6,2 persen dari tahun sebelumnya sebesar 76,2 persen. Agaknya, tingkat kesadaran institusi Polri untuk lebih “merakyat” seperti tercermin dari massifnya pemberitaan tentang Polri — mulai dari pusat hingga ke tingkat sektor di daerah — memiliki jaringan kerjasama yang baik dengan media online setempat. Idealnya, jalinan kerja serupa ini dapat dilakukan oleh seluruh instansi dan lembaga yang ada di pemerintah — termasuk swasta — dapat menjalin kerjasama yang baik dan produktif, minimal untuk mengurangi tekanan dan desakan berita hoax dan informasi yang tidak bermutu dalam media sosial berbasis internet yang sudah menjadi andalan utama warga masyarakat dibanding media mainstream.
Setidaknya dengan begitu informasi dari berbagai instansi dan lembaga pemerintah dapat lebih banyak bisa diketahui dan menjadi referensi dalam kelancaran aktivitas sehari-hari.
Lebih dari itu, upaya untuk mendukung dan memberdayakan pekerja media sosial sebagai alternatif bidang kegiatan maupun pekerjaan dapat semakin berkembang serta memberi nilai tambah positif bagi semua pihak — sumber berita atau informasi, warga masyarakat — serta pekerja media sosial untuk lebih kreatif dan inovatif serta inventif untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa yang sehat dan lebih produktif (Rilise)






