Skip to content
NEWS HUNTERS INHU

NEWS HUNTERS INHU

Primary Menu
  • Beranda
  • UMUM
  • HUKUM
  • TNI
  • POLRI
  • OLAHRAGA
  • TEAM REDAKSI
Live
  • Home
  • POLRI
  • Gara-gara Usir Nyamuk, Seorang Warga Bakar Lahan di Desa Sidomulyo Hanguskan Kebun Sawit
  • POLRI

Gara-gara Usir Nyamuk, Seorang Warga Bakar Lahan di Desa Sidomulyo Hanguskan Kebun Sawit

Redaksi 10 Agustus 2026 2 minutes read
GridArt_20260810_112238728_1

Polri, Newshunters — Niat mengusir nyamuk justru berujung pada kerugian besar. Seorang pria berusia 68 tahun yang merupakan seorang pensiunan diamankan Polsek Lirik karena diduga membakar lahan yang akhirnya meluas dan menghanguskan kurang lebih 1,5 hektar kebun kelapa sawit di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menyampaikan, peristiwa terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 13.00 WIB di Dusun III Desa Japura. Pelaku berinisial JS alias Silalahi (68 ), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.

“Pelaku mengaku menyalakan api dengan maksud membakar ranting-ranting sekaligus mengusir nyamuk di sekitarnya. Namun api dengan cepat meluas dan tidak dapat dikendalikan, sehingga membakar lahan yang sudah ditanami kelapa sawit seluas kurang lebih1,5 hektar,” jelas Aiptu Misran.

Kebakaran baru diketahui pihak kepolisian pada pukul 14.00 WIB. Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo, SH beserta anggota menuju lokasi. Di TKP, petugas menemukan api masih membakar dan pelaku justru ikut dibantu warga berupaya memadamkan.

Pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan KPBD, Manggala Agni, serta Damkar BPBD Kabupaten Inhu dan tim dari PT EMP Lirik untuk memastikan api benar-benar padam. Dari pemeriksaan JS mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa api tak sengaja meluas hingga membakar lahan.

Dari lokasi diamankan barang bukti berupa : 1 botol berisi solar, 2 batang pohon kelapa sawit yang terbakar,  2 batang kayu yang terbakar

Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 308 dan/atau Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terhadap pelaku telah dilakukan pemeriksaan bersama dua orang saksi, serta dipastikan titik awal sumber api sesuai penunjukan langsung pelaku. Selanjutnya, Berkas perkara ini dilimpahkan Kesatreskrim Polres Inhu untuk dilakukan penyidikan dan tim akan melakukan gelar perkara, penahanan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup guna memperkuat berkas perkara.

“Kami ingatkan kembali kepada seluruh masyarakat, Disaat musim kemarau saat ini membakar lahan sekecil apa pun alasannya tetap melanggar hukum dan dapat dipidana. Jangan sampai niat sederhana justru merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas. (Rilise)

Post Views: 12

Related Posts:

  • 1782713626-picsay
    Hengky Sedang Bisnis Sabu, Warga Desa Pauh Ranap…
  • 1779601080-picsay
    Polsek Peranap Bekuk Kakek 66 Tahun dan Anggota nya…
  • GridArt_20260719_150937760
    Penyegaran Organisasi : Prosesi Sertijab Kapolres…
  • 1782103171-picsay
    Penikmat Narkoba Lagi Enak Tidur, Digrebek Tim…
  • IMG-20260801-WA0043
    Pulang Yasinan Ranmor di Gasak Maling, Polsek Batang…
  • GridArt_20260423_135943603
    Dua Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu Diringkus…

Post navigation

Previous: Perumda Air Minum Tirta Indra Kabupaten Indragiri Hulu Gelar Bimtek dan K3 Selama 2 Hari di Pekanbaru
Next: Polsek Kelayang Bekuk Pemilik Sabu di Dalam Mobil Tronton Sedang Parkir di Areal Perkebunan PTPN V Sungai Lala

Related Stories

IMG-20260810-WA0071(1)
  • POLRI

Pria Asal Desa Candirejo “Air Molek” Jadi Tersangka Karhutla, Ditinggal Makan Api Membesar Hanguskan Kebun Karet   

Redaksi 10 Agustus 2026
GridArt_20260810_114902570
  • POLRI

Polsek Kelayang Bekuk Pemilik Sabu di Dalam Mobil Tronton Sedang Parkir di Areal Perkebunan PTPN V Sungai Lala

Redaksi 10 Agustus 2026
IMG-20260801-WA0043
  • POLRI

Pulang Yasinan Ranmor di Gasak Maling, Polsek Batang Cenaku Bekuk Pelaku

Redaksi 1 Agustus 2026

#MAN 1 Pekanbaru Admin Baron berita riau Damkar Airmolek Damkar Indragiri Hulu Hukum Indragiri Hulu kasus narkoba LAMR Pasirpenyu narkoba rengat newshuntersinhu.com polres inhu sabu inhu TNI Umum

  • TEAM REDAKSI