PEKANBARU, NEWSHUNTERS – Menyikapi beredarnya Surat Edaran PT APN Nomor 003/SE-DKB/APN/VI/2026 tentang penghentian sementara (Stop & Take Down) seluruh SPK/KSO lokal dan penataan ulang mekanisme kerja sama perusahaan, Manajer Kebun Koperasi Tani (Koptan) Jerry Dokter Karya Mandiri (JDKM), Eric Agus Indrawan, SP, memberikan klarifikasi terkait status kerja sama yang dijalankan pihaknya.
Saat dikonfirmasi Eric Agus Indrawan saat mengikuti rapat kerja bersama PT APN di Hotel Primer Pekanbaru, Rabu (17 Juni 2026) menjelaskan bahwa kerja sama operasional (KSO) yang dijalankan Koptan JDKM merupakan KSO resmi yang mendapatkan persetujuan dari pusat.
“SPK/KSO Koptan JDKM merupakan KSO resmi dari pusat. Hingga saat ini aktivitas operasional masih berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Eric.
Ia menambahkan, pada hari yang sama dirinya juga sedang menghadiri kegiatan Rapat Kerja yang dilaksanakan di Hotel Primer Pekanbaru bersama pihak-pihak terkait.
Menurut Eric, pihaknya akan tetap mengikuti setiap kebijakan dan arahan yang dikeluarkan perusahaan, sembari menunggu informasi lebih lanjut terkait implementasi Surat Edaran PT APN tersebut.
“Kami tetap menghormati dan mengikuti kebijakan perusahaan. Namun sejauh ini kegiatan operasional Koptan JDKM masih berjalan normal,” katanya.
Eric berharap seluruh pihak dapat menunggu penjelasan resmi dari manajemen perusahaan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun para mitra kerja.
Sebelumnya, PT APN menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/SE-DKB/APN/VI/2026 yang berisi penghentian sementara seluruh SPK/KSO lokal serta penataan ulang mekanisme kerja sama perusahaan sebagai bagian dari evaluasi dan pembenahan tata kelola kerja sama ke depan. (Media Center)






