Skip to content
NEWS HUNTERS INHU

NEWS HUNTERS INHU

Primary Menu
  • Beranda
  • UMUM
  • HUKUM
  • TNI
  • POLRI
  • OLAHRAGA
  • TEAM REDAKSI
Live
  • Home
  • UMUM
  • Seluruh Perusahaan Sawit Belum Urus HGU Segera Patuhi IUP, Ini Keterangan Bupati Inhu
  • UMUM

Seluruh Perusahaan Sawit Belum Urus HGU Segera Patuhi IUP, Ini Keterangan Bupati Inhu

Redaksi 29 Juli 2026 3 minutes read
2026-07-28-bupati-inhu-tegas-perusahaan-sawit-belum-urus-hgu-diimbau-segera-patuh-iup-bisa-dicabut

INHU, NEWSHUNTERS – Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, menegaskan seluruh perusahaan perkebunan yang masih mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) agar segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu bahkan siap akan mengambil langkah tegas hingga mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Penegasan itu disampaikan Bupati Ade saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembinaan Kewajiban Kemitraan Terkait Pemenuhan Bahan Baku Pabrik Kelapa Sawit (PKS) serta Dukungan Mitra Usaha dalam Pemanfaatan Rute Penerbangan Japura–Batam–Pekanbaru, Selasa (28/7/2026) kemaren.

Bupati mengatakan, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi Pemkab Inhu dengan Kementerian ATR/BPN terkait legalitas lahan perusahaan perkebunan.

“Perusahaan yang masih berstatus IUP agar segera mengurus HGU. Pemkab Inhu siap mengambil langkah tegas hingga pencabutan IUP bagi perusahaan yang membandel,” tegas Ade.

Selain persoalan legalitas lahan, Bupati Ade juga menyoroti pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit. Ia meminta seluruh manajemen PKS meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan limbah agar tidak mencemari aliran sungai maupun lingkungan sekitar.

Menurutnya, keberlangsungan industri kelapa sawit harus sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Bupati juga mendorong perusahaan perkebunan mengoptimalkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pembangunan daerah. Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah, kontribusi perusahaan melalui program CSR dinilai sangat penting dalam membantu pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Ade turut mengajak seluruh perusahaan PKS memberikan dukungan terhadap operasional penerbangan Wings Air rute Japura–Batam–Pekanbaru dengan memanfaatkan layanan penerbangan tersebut untuk kebutuhan perjalanan dinas maupun bisnis.

Menurutnya, meningkatnya jumlah penumpang akan menjaga keberlanjutan operasional penerbangan tanpa harus bergantung pada intervensi pemerintah dalam jangka panjang.

Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Inhu juga menginisiasi agenda kunjungan kerja atau studi banding pengelolaan CSR ke Kota Batam pada awal Agustus 2026. Agenda tersebut sekaligus diharapkan mampu meningkatkan tingkat keterisian penumpang rute penerbangan Japura–Batam.

“Melalui sosialisasi ini, Pemkab Inhu berharap dapat membangun kesamaan persepsi dan kemitraan yang seimbang, transparan, serta berdampak langsung bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indragiri Hulu,” ujar Bupati Ade.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Ade didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu Zulfahmi Adrian, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhu Indrawansyah, Kepala Dinas Perkebunan, Pertanian dan Peternakan Inhu Endang M, pimpinan PKS se-Kabupaten Inhu, serta Ketua Tim Tata Usaha Bandara Japura Rengat Timbul Hasadungan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Riau sekaligus upaya menghimpun dukungan seluruh perusahaan agar operasional penerbangan Wings Air di Bandara Japura dapat terus berjalan secara berkelanjutan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap PKS yang mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) wajib melampirkan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan sebagai jaminan ketersediaan bahan baku yang sah dan diketahui oleh Dinas Perkebunan.

Selain itu, perjanjian kemitraan wajib mencantumkan hasil uji rendemen serta kesetaraan umur tandan buah segar (TBS) dari kebun mitra sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Inhu juga akan menyusun regulasi mengenai kewajiban pelaporan dokumen kemitraan secara berkala sehingga seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara transparan dan sesuai aturan. (Rilise)

Post Views: 3

Related Posts:

  • 1780544246-picsay
    Hadirnya Maskapai Wings Air Pesawat ATR 72 di…
  • 69006559448-img-20260607-wa0004
    Masyarakat Adat Talang Mamak INHU Dukung PT APN,…
  • GridArt_20260729_145541032
    Bermodal Surat Landreform Ahli Waris Hentikan Tim…
  • GridArt_20260729_122245552
    Ahli Waris Hentikan Pengukuran Lahan Eks Kantor…
  • 1782380235-picsay
    JACOP ERESTE : Upaya Memulihkan Kepercayaan Publik…
  • IMG-20260703-WA0000
    Jacob Ereste ; Pelayanan Umum Untuk Fasilitas Publik…

Post navigation

Previous: Bermodal Surat Landreform Ahli Waris Hentikan Tim Pengukuran Pemkab Inhu di Lahan Eks Kantor LLAJR Airmolek, Ini Penjelasan Hatta Munir

Related Stories

GridArt_20260729_145541032
  • UMUM

Bermodal Surat Landreform Ahli Waris Hentikan Tim Pengukuran Pemkab Inhu di Lahan Eks Kantor LLAJR Airmolek, Ini Penjelasan Hatta Munir

Redaksi 29 Juli 2026
GridArt_20260729_122245552
  • UMUM

Ahli Waris Hentikan Pengukuran Lahan Eks Kantor LLAJR Airmolek, Kejaksaan Minta Ajukan Sanggahan ke BPN Inhu

Redaksi 29 Juli 2026
GridArt_20260728_165832089
  • UMUM

Jalan Jalur Dua Tak Mampu Tampung Aktivitas Bongkar Muat, Warga Gelar Rapat, Minta Pemerintah Bangun Terminal Barang di Jalan Elak Airmolek

Redaksi 28 Juli 2026

#MAN 1 Pekanbaru Admin Baron berita riau Damkar Airmolek Damkar Indragiri Hulu Hukum Indragiri Hulu kasus narkoba LAMR Pasirpenyu narkoba rengat newshuntersinhu.com polres inhu sabu inhu TNI Umum

  • TEAM REDAKSI