INHU, NEWSHUNTERS – Proses pengukuran lahan eks Kantor Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) atau aset Dinas Perhubungan yang berada di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasirpenyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mendapat penolakan dari pihak ahli waris, Rabu (29/7/2026).
Pengukuran yang melibatkan Tim Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu bersama BPKAD, Kejaksaan Negeri Inhu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Pasirpenyu, Lurah, Kepala Lingkungan, RW, RT, Tokoh masyarakat, Hatta Munir, H Baharuddin, H Yohanis Indra, H Jumadi, pemilik tanah yang berbatasan langsung (sepadan), serta warga setempat itu terpaksa dihentikan sementara setelah ahli waris menyampaikan keberatan.
Pantauan Awak Media dilapangan, Pihak ahli waris menegaskan agar kegiatan pengukuran tidak dilanjutkan sebelum adanya penyelesaian sengketa kepemilikan tanah yang saat ini masih menjadi polemik.
“Kami meminta pengukuran dihentikan terlebih dahulu sampai ada penyelesaian yang jelas terkait status dan kepemilikan lahan tersebut,” Jelas Herman, salah seorang Anggota TNI berpangkat Letda perwakilan ahli waris di lokasi.
Selanjutnya Mantan Anggota DPRD Inhu, Bung Hatta Munir kepada Wartawan menanggapi hal tersebut. Sebaik nya nanti saling bisa membuktikan, siapa yang sebenarnya yang berhak atas tanah Eks CMI, Eks Kantor LLAJR tersebut, untuk tidak saling mengklaim, tanah yang disengketakan buktikan dan bawa saja ke Pengadilan, agar permasalahan tanah tersebut tidak berkepanjangan berpolemik.
Jika pihak ahli waris Dj, Marpaung yang merasa berhak atas tanah tersebut, tunjukan bukti yang palit, sesuai dasar hukum surat yang dimiliki nya, apakah benar tanah tersebut berdasarkan surat Landreform berada di lokasi tanah yang di klem keluarga alm DJ Marpaung.
Lanjut Tokoh Masyarakat itu, Kita lihat saja nanti, diduga jangan jangan surat Landreform tersebut yang dimiliki ahli waris tanah tersebut tidak berada dilokasi yang disengketakan.
“Untuk lebih jelasnya ahli waris DJ Marpaung harus bisa membuktikan, jadi bukan asal asalan mengklaim bahwa tanah tersebut atas nama milik alm DJ Marpaung,” pungkas H Munir.
Dalam pertemuan tersebut, Kajari Inhu Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H. diwakili Sri Staf Kejaksaan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada institusi Kejaksaan yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum kepada negara, pemerintah, serta masyarakat.
Staf Kejaksaan Inhu itu memberikan arahan agar ahli waris segera menyampaikan surat sanggahan secara resmi kepada BPN dengan melampirkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan riwayat dan bukti kepemilikan tanah.
Perwakilan Kejaksaan menyampaikan bahwa ahli waris diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen pendukung sebagai dasar pengajuan sanggahan.
“Kami meminta pihak ahli waris membuat surat sanggahan dan melengkapi seluruh dokumen kepemilikan yang dimiliki. Dalam waktu 14 hari ke depan, sanggahan tersebut agar disampaikan kepada BPN untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata SRI perwakilan Kejaksaan Bidang Datin.
Sementara itu, pihak BPN bersama tim dari Pemkab Inhu menyatakan akan menunggu proses penyampaian sanggahan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait status lahan yang disengketakan.
Kehadiran berbagai unsur pemerintah, aparat penegak hukum, perangkat kelurahan hingga tokoh masyarakat dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu penyelesaian persoalan secara transparan, objektif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sengketa lahan eks Kantor LLAJR Airmolek tersebut hingga kini masih menunggu pembuktian administrasi dan dokumen kepemilikan dari para pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah dimaksud. (Redaksi)






