Skip to content
NEWS HUNTERS INHU

NEWS HUNTERS INHU

Primary Menu
  • Beranda
  • UMUM
  • HUKUM
  • TNI
  • POLRI
  • OLAHRAGA
  • TEAM REDAKSI
Live
  • Home
  • POLRI
  • Pulang Yasinan Ranmor di Gasak Maling, Polsek Batang Cenaku Bekuk Pelaku
  • POLRI

Pulang Yasinan Ranmor di Gasak Maling, Polsek Batang Cenaku Bekuk Pelaku

Redaksi 1 Agustus 2026 3 minutes read
IMG-20260801-WA0043

Polri, Newshunters – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku kembali menunjukkan keberhasilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan mengungkap kasus pencurian sepeda motor atau curanmor dan menangkap pelakunya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M. Si, melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, kepada awak media, Sabtu (1/8/2026).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 24/7/ 2026, sekira pukul 05.30 WIB, di kediaman Dedi Satibi, warga RT 012 RW 003 Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.

Dedi Satibi atau akrab disapa Pak Atek , yang bekerja sebagai petani atau pekebun, menjadi korban dalam peristiwa ini.

Kronologis kejadian bermula pada Kamis malam, 23/7/2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang dari menghadiri kenduri atau selamatan di rumah salah satu tetangganya.

Sesampainya di rumah, korban memarkirkan sepeda motor miliknya, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, di samping bangunan rumah. Setelah memastikan kunci sudah dicabut, korban langsung masuk ke dalam rumah dan beristirahat.

Namun, keesokan paginya, tepat pukul 05.30 WIB, saat korban keluar rumah untuk beraktivitas, ia terkejut mendapati sepeda motor yang diparkirkan semalam sudah tidak ada di tempatnya. Korban pun segera mencari ke sekitar lingkungan rumah namun tidak menemukannya.

Menyadari kendaraannya telah dicuri, korban segera melapor ke kantor Polsek Batang Cenaku untuk mendapatkan penanganan hukum. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materiil senilai Rp 21.000.000.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat. Berkat ketelitian dan kerja keras tim penyidik, pada Rabu, 29/7/ 2026, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang Amd. S.S menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kepala Unit Reskrim, Ipda Ramli Ismail Gultom, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Hasilnya, tim penyidik berhasil mengamankan tersangka yang berinisial DA alias Damar (18). Penangkapan dilakukan di kediaman mertua tersangka yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Setelah diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Batang Cenaku, pelaku yang berstatus belum bekerja dan beralamat di Simpang 4 Belilas RT/RW 007/002 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida ini akhirnya mengakui perbuatannya. Dalam pengakuannya, Damar mengaku telah mengambil sepeda motor milik korban pada Jumat dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, saat suasana masih sepi dan korban sedang tertidur pulas.

Dari tangan pelaku, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Supra X 125 dengan nomor rangka MH1JBP115GK427486 dan nomor mesin JBP1E-1426226, yang merupakan kendaraan milik korban.

Barang bukti tersebut kini diamankan di Markas Polsek Batang Cenaku untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Damar kini telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sering meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan mengamankan kendaraannya dengan baik agar terhindar dari kejahatan serupa,” tegas Aiptu Misran mewakili Kapolres Inhu.

Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan kasus ini akan dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Rilise)

Post Views: 7

Related Posts:

  • GridArt_20260423_135943603
    Dua Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu Diringkus…
  • GridArt_20260719_150937760
    Penyegaran Organisasi : Prosesi Sertijab Kapolres…
  • 1779882993-picsay
    Idul Adha 1447 H, Polres Inhu Gelar Sholat Ied Dan…
  • IMG-20260513-WA0008
    Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557…
  • 1783131776-picsay
    Kapolres Inhu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 64…
  • IMG-20260810-WA0071(1)
    Pria Asal Desa Candirejo "Air Molek" Jadi Tersangka…

Post navigation

Previous: Koramil 04 Pasirpenyu Melaporkan Perkembangan Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Tahap V di Desa Talang Perigi Fisik 34,10 Persen
Next: Babinsa Koramil 04/PP Serma Surya HW Beserta Rekan-rekan Babinsa Rutin Melaksanakan Patroli Karhutla di Wilayah Binaan Guna Cegah Kebakaran

Related Stories

IMG-20260810-WA0071(1)
  • POLRI

Pria Asal Desa Candirejo “Air Molek” Jadi Tersangka Karhutla, Ditinggal Makan Api Membesar Hanguskan Kebun Karet   

Redaksi 10 Agustus 2026
GridArt_20260810_114902570
  • POLRI

Polsek Kelayang Bekuk Pemilik Sabu di Dalam Mobil Tronton Sedang Parkir di Areal Perkebunan PTPN V Sungai Lala

Redaksi 10 Agustus 2026
GridArt_20260810_112238728_1
  • POLRI

Gara-gara Usir Nyamuk, Seorang Warga Bakar Lahan di Desa Sidomulyo Hanguskan Kebun Sawit

Redaksi 10 Agustus 2026

#MAN 1 Pekanbaru Admin Baron berita riau Damkar Airmolek Damkar Indragiri Hulu Hukum Indragiri Hulu kasus narkoba LAMR Pasirpenyu narkoba rengat newshuntersinhu.com polres inhu sabu inhu TNI Umum

  • TEAM REDAKSI