INHU, NEWSHUNTERS.COM – Penolakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun Anggaran 2026 oleh DPRD Inhu terus menjadi perhatian berbagai pihak.
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto mempertanyakan alasan ditolaknya sejumlah program yang sebelumnya telah disepakati bersama dalam APBD Murni Tahun 2026, salah satunya pembangunan Gedung Islamic Center di lokasi eks Gedung DPRD Inhu.
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa pada APBD Murni pembangunan Gedung Islamic Center di eks DPRD sudah disetujui dan disepakati bersama, tetapi saat pembahasan RAPBD-P justru ditolak,” ujar Ade Agus Hartanto saat konferensi pers didampingi Sekretaris Daerah Inhu Zulfahmi di Kantor Bupati Inhu, Kamis (1/10/2026).
Selain itu, Bupati juga menjelaskan mengenai pemangkasan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena kondisi keuangan daerah yang terbatas sehingga pemerintah harus memprioritaskan program yang lebih mendesak.
“Pembangunan dibidang Pendidikan seperti Ruangan Belajar Baru tetap diprioritaskan dibandingkan pembangunan pagar, paving block halaman sekolah dan kegiatan lainnya. Ini merupakan langkah penyesuaian anggaran agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi,” katanya.
“Diakhir pertemuan Bupati Ade jelaskan semua itu dilakukan pemerintah berdasarkan instruksi KPK yang mengatakan anggota DPRD tidak boleh mengerjakan proyek yang didapat dari hasil Pokir,” Tutup Bupati.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Kabupaten Inhu, Hatta Munir, menyatakan menghormati keputusan DPRD Inhu yang menolak RAPBD-P Tahun 2026. Menurut mantan anggota DPRD Inhu tersebut, keputusan dewan merupakan bagian dari mekanisme politik yang harus dihargai.
“Keputusan yang dilakukan oleh DPRD merupakan keputusan politik yang diambil secara bersama-sama. Sepanjang tidak mengganggu hak-hak masyarakat, tentu harus dihormati,” ujar Hatta Munir.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Inhu tetap menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan regulasi yang berlaku meskipun APBD Perubahan Tahun 2026 tidak disahkan.
“Yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan hak-hak masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.
Hatta Munir berharap seluruh pihak dapat menyikapi dinamika tersebut secara bijaksana dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif perlu terus dibangun demi keberlangsungan pembangunan daerah.
“Dengan tidak disahkannya APBD Perubahan Tahun 2026, perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah-langkah yang akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Inhu dan DPRD Inhu dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta keberlanjutan program pembangunan daerah,” Tegas Bung Hatta. (Redaksi – CL)






