Skip to content
NEWS HUNTERS INHU

NEWS HUNTERS INHU

Primary Menu
  • Beranda
  • UMUM
  • HUKUM
  • TNI
  • POLRI
  • OLAHRAGA
  • TEAM REDAKSI
Live
  • Home
  • POLRI
  • Kepala Desa Jual Lahan di Kawasan Hutan Konsesi PT CSSS di Kecamatan Peranap di Tetapkan Penyidik Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polres Inhu, AKBP JOHN LETEDARA, S.I.K
  • POLRI

Kepala Desa Jual Lahan di Kawasan Hutan Konsesi PT CSSS di Kecamatan Peranap di Tetapkan Penyidik Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polres Inhu, AKBP JOHN LETEDARA, S.I.K

Redaksi 25 Oktober 2026 4 minutes read
IMG_20261025_173001_588

INDRAGIRI HULU, NEWSHUNTERS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) me TVnetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembukaan lahan di kawasan hutan konsesi PT Citra Sumber Sejahtera Sejati (CSSS), tepatnya di Compartemen I 989, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ES (53), yang diduga terlibat dalam penjualan lahan, serta M (49), yang merupakan Kepala Desa Pesajian. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara serta memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP JOHN LETEDARA, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Indragiri Hulu IPDA ADE ASNAL, S.H.

Berawal dari Patroli Rutin Perusahaan perkara ini terungkap pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 16.17 WIB. Saat itu, tim patroli darat PT CSSS melaksanakan patroli rutin di wilayah konsesi perusahaan.

Ketika berada di kawasan Compartemen I, tim patroli mendengar suara alat berat yang sedang beroperasi. Setelah melakukan pengecekan, petugas menemukan satu unit alat berat jenis excavator yang sedang digunakan oleh seorang operator untuk melakukan kegiatan pembukaan lahan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak PT CSSS melaporkannya kepada Polres Inhu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik mengungkap dugaan Rangkaian Jual Beli Lahan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap operator alat berat, penyidik memperoleh keterangan bahwa kegiatan pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan atas perintah ES, yang juga disebut sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengklaim lahan tersebut.

Dalam pemeriksaan, ES mengakui bahwa dirinya merupakan pemilik alat berat dan pihak yang memerintahkan operator untuk melakukan pembukaan lahan. Luas lahan yang telah dibuka diperkirakan mencapai kurang lebih empat hektare.

ES menerangkan bahwa klaim atas lahan tersebut didasarkan pada transaksi jual beli yang disebut terjadi pada 2008, dengan harga Rp3.500.000 per hektare dan nilai keseluruhan Rp280.000.000.

Selanjutnya, pada 2010, dilakukan pengurusan dokumen atas lahan seluas kurang lebih 80 hektare kepada Kepala Desa Pesajian berinisial M. Dari proses tersebut, disebutkan telah diterbitkan Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST) sebanyak 40 persil.

Dalam keterangannya, ES menyebutkan bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000 kepada M untuk biaya pembuatan surat-surat tersebut.

Penyidik kemudian mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang menjual lahan serta pihak yang menerbitkan dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan lahan.

Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik Sat Reskrim Polres Inhu menetapkan ES dan M sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik menduga rangkaian transaksi jual beli lahan dan penerbitan dokumen SPST tersebut berkaitan dengan kegiatan pembukaan lahan yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan transaksi dan penguasaan lahan, antara lain:

1. Empat lembar fotokopi kuitansi pembayaran jual beli lahan yang mencantumkan nama pihak-pihak terkait.

2. Sebanyak 17 persil Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST) dengan nomor registrasi desa yang tercantum pada dokumen, bertanggal 10 Juli 2010.

Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta peran masing-masing tersangka.

Dijerat Undang-Undang Terkait Kehutanan Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana terkait dugaan kegiatan perkebunan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Kehutanan, berikut ketentuan penyertaan tindak pidana yang relevan.

Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka akan didasarkan pada hasil penyidikan dan peran yang dapat dibuktikan dalam perkara tersebut.

Dugaan Modus Operandi, Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan modus operandi dalam perkara ini bermula dari penjualan lahan yang diklaim berada di kawasan hutan. Selanjutnya, diterbitkan dokumen SPST yang diduga digunakan sebagai dasar untuk mengklaim dan menguasai lahan tersebut.

Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar oleh ES untuk melakukan kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat yang diduga ditujukan bagi pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Penyidik masih mendalami rangkaian transaksi, proses penerbitan dokumen, serta keterkaitan perbuatan masing-masing pihak dengan kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan konsesi PT CSSS.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang kehutanan, sekaligus untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan: Seluruh dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak dengan sendirinya menyatakan seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Redaksi)

Views: 9

Related Posts:

  • 1782713626-picsay
    Hengky Sedang Bisnis Sabu, Warga Desa Pauh Ranap…
  • 1779601080-picsay
    Polsek Peranap Bekuk Kakek 66 Tahun dan Anggota nya…
  • Screenshot_20260914-164615
    Diduga Bakar Hutan TNBT Seluas 200 Hektar Gustua…
  • IMG-20260914-WA0009
    Kasat Res Narkoba Polres Inhu Pimpin Penggerebekan…
  • IMG-20260717-WA0015
    Jacob Ereste : Tragedi Korupsi Dalam Mitos Pendekar…
  • IMG-20261004-WA0025
    Waka Polres Inhu Pimpin Langsung Gelar Patroli KRYD…

Post navigation

Previous: Babinsa Ramil 04 Pasirpenyu di Desa Banjar Balam Gelar Komsos, Tekankan Pentingnya Keamanan dan Kebersihan Lingkungan
Next: Fokus Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Inhu Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

Related Stories

IMG_20261026_111315_163
  • POLRI

Fokus Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Inhu Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

Redaksi 26 Oktober 2026
IMG-20261024-WA0015
  • POLRI

Polsek Batang Gansal Tangani Penemuan Mayat Laki-Laki di Desa Talang Lakat

Redaksi 24 Oktober 2026
5cef3-img_20261023_102513_compress3 (1)
  • POLRI

Satres Narkoba Polres Inhu Rutin Patroli Sisir Wilayah Sarang Narkoba di Kombesko Rengat

Redaksi 23 Oktober 2026

#Asap #Karmila Sari #MAN 1 Pekanbaru #Masker Adm Admin Baron berita riau Damkar Airmolek Damkar Indragiri Hulu Hukum Indragiri Hulu kasus narkoba LAMR Pasirpenyu narkoba rengat newshuntersinhu.com polres inhu sabu inhu TNI Umum

  • TEAM REDAKSI