Newshuntersinhu.com – Peredaran narkotika yang kian meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH ini berhasil mengamankan lima orang tersangka. Salah satu di antaranya merupakan oknum pegawai P3K paruh waktu di Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Azki Aris, Kelurahan Sekip Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan sejak 7 April 2026.
Puncak operasi terjadi pada Jumat, 10 April 2026, saat petugas melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi berbeda. Tersangka pertama yang diamankan adalah IK alias Imam, seorang wiraswasta yang diduga sebagai pengedar. Dari tangannya, petugas menyita 8 paket sabu dan 1 paket ganja dengan total berat kotor 3,60 gram sabu dan 0,47 gram ganja, serta alat pendukung berupa timbangan digital dan sendok pipet.
Selanjutnya, petugas mengamankan OH alias Oot, yang diketahui merupakan oknum P3K paruh waktu. Ia ditangkap saat berupaya membuang barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 1,67 gram melalui jendela rumahnya.
Pengembangan kasus terus berlanjut dengan penangkapan JIK alias Jody. Dari tersangka ini, polisi menyita sabu seberat 0,31 gram, plastik pembungkus, timbangan digital, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan RH alias Faldi yang sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya ke atap rumah. Barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 0,76 gram berhasil diamankan.
Sementara itu, dari lokasi yang sama, petugas turut mengamankan HS alias Iqbal yang kedapatan menyimpan satu batang tanaman yang diduga ganja di halaman rumahnya.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan bahwa seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan tersebut.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi peredaran narkotika. Ini merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda,” tutupnya.
(Fz)






