Skip to content
NEWS HUNTERS INHU

NEWS HUNTERS INHU

Primary Menu
  • Beranda
  • UMUM
  • HUKUM
  • TNI
  • POLRI
  • OLAHRAGA
  • TEAM REDAKSI
Live
  • Home
  • HUKUM
  • ‎Terkait Konflik Agraria di Inhu, Indra Putra Ditangkap Polisi, Anggota DPR RI Ajukan Penangguhan Penahanan
  • HUKUM

‎Terkait Konflik Agraria di Inhu, Indra Putra Ditangkap Polisi, Anggota DPR RI Ajukan Penangguhan Penahanan

Redaksi 4 September 2026 3 minutes read
IMG-20260904-WA0017

‎JAKARTA, NEWSHUNTERS – Persoalan konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Sungai Raya dan Desa Sekip Hilir dengan perusahaan perkebunan PT Alam Sari Lestari (Pailit) yang saat ini lokasi kebun dibeli oleh PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, mendapat perhatian di tingkat nasional.

‎Anggota Komisi III DPR RI, Dra Hj Siti Aisyah SH SPn, menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap Indra Putra, mantan Kepala Desa Sungai Raya, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau.

‎Permohonan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian DPR RI terhadap persoalan konflik perkebunan masyarakat di Sungai Raya Kecamatan Rengat yang dinilai tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi, mengingat perkara yang dihadapi Indra Putra berkaitan erat dengan konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun antara masyarakat dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

‎Siti Aisyah berpandangan, penyelesaian persoalan tersebut perlu mempertimbangkan secara menyeluruh aspek pertanahan, administrasi pemerintahan, kepentingan masyarakat, serta kebijakan agraria.

‎”Konflik agraria di Sungai Raya yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu harus diselesaikan dengan pendekatan hukum perdata dan agraria, bukan mengedepankan hukum pidana,” ujar Siti Aisyah.

‎Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai, persoalan yang terjadi di wilayah Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan individual, tetapi memiliki dimensi sosial dan pertanahan yang lebih luas.

‎Karena itu, Siti Aisyah memandang perlu penyelesaian yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan hak dan kepentingan masyarakat yang sudah melakukan kejutan perkebunan berada dalam pusaran konflik agraria.

‎Dalam permohonannya, sebagai anggota komisi III DPR RI, Siti Aisyah meminta agar penangguhan penahanan terhadap Indra Putra dapat dipertimbangkan Polda Riau dengan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

‎Permohonan tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif sekaligus membuka ruang penyelesaian persoalan agraria secara lebih komprehensif.

‎Sebelumnya, Indra Putra ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, serta surat perintah penahanan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

‎Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan penguasaan lahan yang berada dalam kawasan HGU PT Alam Sari Lestari yang kemudian dikuasai PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) di Kabupaten Inhu, padahal dalam dokumen HGU PT Alam Sari Lestari tidak memuat wilayah Desa Sungai Raya.

‎Dalam dokumen penyidikan, perkara yang dialami Indra Putra berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat atau persoalan hak atas tanah yang berhubungan dengan kawasan HGU PT Alam Sari Pailit. Namun, di tengah proses tersebut, perhatian terhadap akar persoalan agraria dinilai tetap penting.

‎Konflik yang telah berlangsung cukup panjang antara masyarakat petani di Sungai Raya dengan perusahaan perkebunan membutuhkan ruang penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada proses hukum pidana, tetapi juga pada kepastian status tanah, perlindungan masyarakat, serta terciptanya kondisi yang kondusif di tengah masyarakat.

‎Permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk membuka kembali ruang dialog dan mencari solusi yang lebih menyeluruh terhadap persoalan agraria petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir.

‎Dengan demikian, penyelesaian konflik tidak berhenti pada persoalan hukum yang sedang berjalan, tetapi juga menyentuh akar persoalan pertanahan yang selama ini menjadi sumber ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan. (Rilise)

Post Views: 9

Related Posts:

  • GridArt_20260708_154825725
    Secara Virtual Kapolri Resmikan Tujuh Jembatan Merah…
  • IMG-20260513-WA0008
    Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557…
  • 69006559448-img-20260607-wa0004
    Masyarakat Adat Talang Mamak INHU Dukung PT APN,…
  • IMG-20260811-WA0017
    Kolaborasi Bersama Masyarakat, PT Tunggal Perkasa…
  • GridArt_20260821_112957587
    Konsisten Beri Dampak, PHR Regional 1 Hadirkan…
  • IMG-20260703-WA0000
    Jacob Ereste ; Pelayanan Umum Untuk Fasilitas Publik…

Post navigation

Previous: Babinsa Koramil 04/PP Serma Suriman Beserta Rekan-rekan Babinsa Rutin Melaksanakan Patroli Karhutla di Wilayah Binaan Guna Cegah Kebakaran
Next: Babinsa Koramil 04/PP Serma JH Sipayung Beserta Rekan-rekan Babinsa Rutin Melaksanakan Patroli Karhutla di Wilayah Binaan Guna Cegah Kebakaran

Related Stories

GridArt_20260829_192053187
  • HUKUM

AMP2K Madina Kecam Keras Dugaan Penganiayaan dan Pembacokan di Tambang, Kapolres Madina Siap Berikan Atensi

Redaksi 29 Agustus 2026
IMG-20260812-WA0027
  • HUKUM

Tim Bidang Pidsus Kejari Inhu Akan Panggil Terlapor Lurah dan Kades Terlibat Dugaan Gratifikasi

Redaksi 12 Agustus 2026
IMG-20260811-WA0018
  • HUKUM

Jaksa Ambil Keterangan Pelapor Kasus Gratifikasi Kades dan Lurah

Redaksi 11 Agustus 2026

#MAN 1 Pekanbaru Adm Admin Baron berita riau Damkar Airmolek Damkar Indragiri Hulu Hukum Indragiri Hulu kasus narkoba LAMR Pasirpenyu narkoba rengat newshuntersinhu.com polres inhu sabu inhu TNI Umum

  • TEAM REDAKSI