Skip to content
NEWS HUNTERS INHU

NEWS HUNTERS INHU

Primary Menu
  • Beranda
  • UMUM
  • HUKUM
  • TNI
  • POLRI
  • OLAHRAGA
  • TEAM REDAKSI
Live
  • Home
  • HUKUM
  • Status Tersangka Dinilai Janggal, Tersangka Karhutla Praperadilan Polres Bengkalis
  • HUKUM

Status Tersangka Dinilai Janggal, Tersangka Karhutla Praperadilan Polres Bengkalis

Redaksi UKW 11 Mei 2026 2 minutes read
1778512740-picsay

Bengkalis, Newshunters : Parlindungan Hutabarat tersangka dugaan kebakaran lahan dan hutan di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis menggugat praperadilan Kapolres Bengkalis ke Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (11/6/2026).

Sidang digelar di ruang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Bengkalis dipimpin Hakim Tunggal Tri Rahmi Khairunnisa.

Pemohon diwakili kuasa hukumnya Dt Nouvendi SK, SH, MH, dan Wilsen Manullang, SH, MH. Sementara Kapolres Bengkalis diwakili kuasa hukumnya Dr. Arisman, SH, MH, Nerwan, SH, MH, Doni Irawan, SH, MH, dari Bagian Hukum Polda Riau dan Polres Bengkalis.

Menurut Nouvendi, lahan yang terbakar tidak hanya milik kliennya, tapi juga lahan milik orang lain. Namun, mereka tidak jadi pesakitan seperti Parlindungan.

“Di lapangan kami melihat lahan yang terbakar bukan hanya milik klien kami. Namun, mereka tak jadi tersangka,” ujar Nouvendi usai persidangan.

Kejanggalan lain katanya, saat kejadian kebakaran, kliennya tidak berada di lokasi dan hal itu dapat dibuktikan.

“Klien kami berada cukup jauh dari lokasi lahan, itu dapat dibuktikan. Namun tetap ditetapkan sebagai tersangka,,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan pasal yang disangkakan penyidik terkait pembakaran kawasan hutan. Sebab, menurutnya, lahan tersebut merupakan kebun sawit yang telah digarap sejak tahun 2005.

“Kalau disebut kawasan hutan, faktanya itu kebun sawit yang sudah lama digarap. Bahkan lahan milik pemilik lain yang ikut terbakar statusnya juga sama,” ujarnya.

Nouvendi menambahkan, dalam jawaban praperadilan, Polres Bengkalis menyebut dugaan sumber api berasal dari lahan kliennya berdasarkan keterangan saksi. Namun, menurutnya, hal itu belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku pembakaran.

“Harus jelas siapa yang melakukan pembakaran. Sementara klien kami tidak berada di tempat saat kejadian,” tegasnya.

Kemudian, sebutnya, pabila kliennya disangkakan karena unsur kelalaian sebagai pemilik lahan yang menyebabkan kebakaran meluas, maka seharusnya seluruh pemilik lahan yang ikut terbakar juga diproses hukum.

“Kalau dasar hukumnya kelalaian, semua pemilik lahan yang terbakar semestinya memiliki kewajiban yang sama untuk mengantisipasi kebakaran,” pungkasnya.

Sementara itu Kanit Tipiter Reskrim Polres Bengkalis Iptu Fachri Mursyid ketika dikonfirmasi menegaskan penetapan tersangka Parlindungan berdasarkan keterangan saksi dan ahli guru besar lingkungan IPB, Prof. Bambang Hero.

“Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti, keterangan saksi dan ahli Prof Bambang Hero dari IPB,” ujar Fachri.

Lap : RD

Post Views: 32

Related Posts:

  • 17525617776-img-20260823-wa0023 (1)
    Kuasa Hukum CV Java Victory Bantah Tuduhan…
  • IMG-20260513-WA0008
    Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557…
  • 1781766829-picsay
    Langkah Positif  SMSI Membantu Mahkamah Agung…
  • GridArt_20260829_192053187
    AMP2K Madina Kecam Keras Dugaan Penganiayaan dan…
  • IMG-20260904-WA0017
    ‎Terkait Konflik Agraria di Inhu, Indra Putra…
  • IMG-20260606-WA0018
    Kolaborasi Kemanusiaan RS Awal Bros - Polda Riau…

Post navigation

Previous: Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Next: Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Tahun 2026, Polsek LBJ Sambangi Peternakan Warga Binaan di Desa Kulim Jaya

Related Stories

IMG-20260904-WA0017
  • HUKUM

‎Terkait Konflik Agraria di Inhu, Indra Putra Ditangkap Polisi, Anggota DPR RI Ajukan Penangguhan Penahanan

Redaksi 4 September 2026
GridArt_20260829_192053187
  • HUKUM

AMP2K Madina Kecam Keras Dugaan Penganiayaan dan Pembacokan di Tambang, Kapolres Madina Siap Berikan Atensi

Redaksi 29 Agustus 2026
IMG-20260812-WA0027
  • HUKUM

Tim Bidang Pidsus Kejari Inhu Akan Panggil Terlapor Lurah dan Kades Terlibat Dugaan Gratifikasi

Redaksi 12 Agustus 2026

#MAN 1 Pekanbaru Adm Admin Baron berita riau Damkar Airmolek Damkar Indragiri Hulu Hukum Indragiri Hulu kasus narkoba LAMR Pasirpenyu narkoba rengat newshuntersinhu.com polres inhu sabu inhu TNI Umum

  • TEAM REDAKSI