Skip to content
NEWS HUNTERS INHU

NEWS HUNTERS INHU

Primary Menu
  • Beranda
  • UMUM
  • HUKUM
  • TNI
  • POLRI
  • OLAHRAGA
  • TEAM REDAKSI
Live
  • Home
  • HUKUM
  • Tim Bidang Pidsus Kejari Inhu Akan Panggil Terlapor Lurah dan Kades Terlibat Dugaan Gratifikasi
  • HUKUM

Tim Bidang Pidsus Kejari Inhu Akan Panggil Terlapor Lurah dan Kades Terlibat Dugaan Gratifikasi

Redaksi 12 Agustus 2026 2 minutes read
IMG-20260812-WA0027

INHU, NEWSHUNTERS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu memastikan akan segera memanggil pihak terlapor dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Forum Tiga Desa Satu Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, S.H., M.H., kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/8/2026).

“Akan memanggil waktu dekat ini pihak terlapor mengenai kasus Gratifikasi Forum tiga Desa satu kelurahan yang berada di kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Hamiko.

Terkait objek laporan, Hamiko menjelaskan saat ini tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu masih melakukan pengumpulan informasi.

“Terkait obyek Laporan saat ini sedang dilakukan pengumpulan informasi oleh tim pada bidang tindak pidana khusus Kejari Inhu untuk memastikan apakah termasuk peristiwa pidana yang selanjutnya akan diputuskan apakah dapat dilakukan penyelidikan,” katanya.

Ia menegaskan, proses ini merupakan tahap awal sebelum naik ke tahap penyelidikan secara resmi.

Sebelumnya, dua pelapor kasus ini yakni Ali Amsar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus telah dimintai keterangan oleh Penyidik Pidsus Kejari Inhu, Selasa (11/8/2026) malam.

Saat ditanya kapan Tim Bidang Pidana Khusus akan memanggil para terlapor, Hamiko belum dapat memastikan jadwal pastinya.

“Sedang dijadwal, dalam proses semua. Kita infokan nanti lagi kalau ada perkembangan,” pungkasnya.

Laporan dugaan gratifikasi ini diajukan oleh dua aktivis terkait adanya perubahan sikap sejumlah aparatur desa dalam konflik lahan antara petani di Sungai Raya dengan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP).

Para terlapor yang disebutkan dalam laporan adalah Erwanto Kades Sungai Raya, Muhammad Aldo Geni Pratama Pj Kades Talang Jerinjing, Muksin Kades Payarumbai, dan Hafiz Endra Asfa Lurah Sekip Hilir.

Pelapor juga menyoroti keberadaan Forum Tiga Desa Satu Kelurahan yang diduga dibentuk untuk mendukung kepentingan perusahaan. Hingga saat ini Kejari Inhu masih fokus pada pendalaman keterangan dan pengumpulan alat bukti awal. (Rilise)

Post Views: 7

Related Posts:

  • IMG-20260717-WA0015
    Jacob Ereste : Tragedi Korupsi Dalam Mitos Pendekar…
  • IMG-20260811-WA0018
    Jaksa Ambil Keterangan Pelapor Kasus Gratifikasi…
  • GridArt_20260729_145541032
    Bermodal Surat Landreform Ahli Waris Hentikan Tim…
  • GridArt_20260729_122245552
    Ahli Waris Hentikan Pengukuran Lahan Eks Kantor…
  • IMG-20260805-WA0005
    Pertamina EP Jambi Imbau Masyarakat Tidak…
  • IMG-20260511-WA0032
    Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI…

Post navigation

Previous: Perkuat Kewaspadaan, Koramil 04/Pasir Penyu Gelar Patroli Gabungan Cegah Karhutla di Kecamatan Kelayang
Next: Sigap Tangani Karhutla, Tim Gabungan Beserta Personel Koramil  04 Pasirpenyu Padamkan Api di Desa Serumpun Jaya

Related Stories

IMG-20260811-WA0018
  • HUKUM

Jaksa Ambil Keterangan Pelapor Kasus Gratifikasi Kades dan Lurah

Redaksi 11 Agustus 2026
_IMG_000000_000000
  • HUKUM

Sinergi KDMP dan MBG Bukti Program Pemerintah Berjalan Dari Hulu ke Hilir

Redaksi 9 Agustus 2026
GridArt_20260730_142721994
  • HUKUM

Karena Ada Nilai Politis Fakta Persidangan Diabaikan “Abdul Wahid di Vonis 2 Tahun”

Redaksi 30 Juli 2026

#MAN 1 Pekanbaru Admin Baron berita riau Damkar Airmolek Damkar Indragiri Hulu Hukum Indragiri Hulu kasus narkoba LAMR Pasirpenyu narkoba rengat newshuntersinhu.com polres inhu sabu inhu TNI Umum

  • TEAM REDAKSI