Skip to content
NEWS HUNTERS INHU

NEWS HUNTERS INHU

Primary Menu
  • Beranda
  • UMUM
  • HUKUM
  • TNI
  • POLRI
  • OLAHRAGA
  • TEAM REDAKSI
Live
  • Home
  • HUKUM
  • Karena Ada Nilai Politis Fakta Persidangan Diabaikan “Abdul Wahid di Vonis 2 Tahun”
  • HUKUM

Karena Ada Nilai Politis Fakta Persidangan Diabaikan “Abdul Wahid di Vonis 2 Tahun”

Redaksi 30 Juli 2026 2 minutes read
GridArt_20260730_142721994

Pekanbaru, Newshunters – Dari keputusan hakim itu, saya melihat tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi saya dan fakta-fakta persidangan diabaikan.

Maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan, dan akan terus mencari keadilan,” ujar Abdul Wahid, kepada Wartawan, Kamis (30/7/2026).

Gubernur Riau nonaktif itu memastikan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi.

Abdul Wahid menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan serta hal-hal yang meringankan dirinya tidak menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut.

Ia kembali menegaskan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Bahkan, Abdul Wahid menilai perkara yang menjerat dirinya merupakan hasil rekayasa.

“Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan itu tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa. Saya merasa bahwa ini memang rekayasa,” katanya.

Abdul Wahid juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan.

Menurutnya, publik dapat menyaksikan langsung seluruh proses persidangan dan menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti persidangan ini dari awal hingga akhir. “Semua masyarakat melihat fakta-fakta yang terlihat di persidangan menunjukkan bahwa tidak adanya bukti terhadap saya melakukan itu,” ucapnya.

Selain itu, Abdul Wahid berpandangan terdapat faktor lain yang memengaruhi putusan terhadap dirinya.

“Tapi ini saya rasa pasti ada nilai-nilai politis di balik ini, sehingga saya tetap dijatuhkan hukuman,” katanya.

Meski demikian, ia mengaku tetap optimistis dapat memperoleh keadilan melalui upaya hukum banding yang akan ditempuh.

“Namun saya yakin bahwa ada ruang-ruang keadilan yang dititipkan Tuhan di ruang yang lain. Dan bagi masyarakat yang telah mendukung saya, saya ucapkan terima kasih,” tutupnya. (Redaktur)

Post Views: 10

Related Posts:

  • IMG-20260717-WA0015
    Jacob Ereste : Tragedi Korupsi Dalam Mitos Pendekar…
  • 1782380235-picsay
    JACOP ERESTE : Upaya Memulihkan Kepercayaan Publik…
  • IMG-20260704-WA0027
    Jacob Ereste : Peluang dan Kesempatan Partai Buruh…
  • IMG-20260606-WA0018
    Kolaborasi Kemanusiaan RS Awal Bros - Polda Riau…
  • 1781766829-picsay
    Langkah Positif  SMSI Membantu Mahkamah Agung…
  • IMG-20260703-WA0000
    Jacob Ereste ; Pelayanan Umum Untuk Fasilitas Publik…

Post navigation

Previous: Sambut HUT RI ke-81, Perangkat Kelurahan Tanjung Gading Bersama Warga dan Mahasiswa KKN Gelar Gotong Royong di Jalan Sudirman Jalur Dua Airmolek 
Next: Koptan JDKM Tingkatkan Pemeliharaan Kebun Sawit KSO PT Agrinas, Demi Dongkrak Produksi dan Kesejahteraan Pekerja

Related Stories

IMG-20260812-WA0027
  • HUKUM

Tim Bidang Pidsus Kejari Inhu Akan Panggil Terlapor Lurah dan Kades Terlibat Dugaan Gratifikasi

Redaksi 12 Agustus 2026
IMG-20260811-WA0018
  • HUKUM

Jaksa Ambil Keterangan Pelapor Kasus Gratifikasi Kades dan Lurah

Redaksi 11 Agustus 2026
_IMG_000000_000000
  • HUKUM

Sinergi KDMP dan MBG Bukti Program Pemerintah Berjalan Dari Hulu ke Hilir

Redaksi 9 Agustus 2026

#MAN 1 Pekanbaru Admin Baron berita riau Damkar Airmolek Damkar Indragiri Hulu Hukum Indragiri Hulu kasus narkoba LAMR Pasirpenyu narkoba rengat newshuntersinhu.com polres inhu sabu inhu TNI Umum

  • TEAM REDAKSI